Swaraetam.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Konferensi pers ini diselenggarakan di ruang rapat Subdirektorat I Dit Reskrimsus dan berhasil menyita total sebanyak 1.080 liter solar dari dalam 3 kendaraan truk jenis R6. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Acara pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, bersama dengan tim investigasi dan personel terkait.
Pengungkapan kasus ini juga mencerminkan tekad Polda Kaltim dalam memberantas tindakan ilegal terkait perdagangan Bahan Bakar Minyak di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan Bahan Bakar Minyak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Selain berhasil menyita sebanyak 1.080 liter solar, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan tiga kendaraan truk R6 yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan. Saat ini, Polda Kaltim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan terkait dalam kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh kepolisian serta melaporkan segala aktivitas ilegal yang mereka saksikan.
Kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.