Swaraetam.com, BALIKPAPAN – Pria berinisial A (27) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil jaminan fidusia.
Tersangka A melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan hanya untuk meraup keuntungan.
Kasus ini dimulai ketika tersangka A membeli mobil Daihatsu All New Xenia KT 1790 YO melalui sistem kredit, di sebuah perusahaan pembiayaan yang terletak di Balikpapan. “Tersangka kemudian menggunakan mobil tersebut selama kurang lebih 7 bulan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, Senin (21/8/2023).
Pada bulan Juli 2023, tersangka A mengakui bahwa ia menggadaikan mobil tersebut kepada pihak yang ia sebut sebagai keluarganya, dengan nilai gadaian sebesar Rp 40 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Wirawan, uang hasil gadai digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Atas perbuatan tersangka, pihak pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan Fidusia jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.