Langkah Awal Setelah Putusan MK, Laporan Terhadap Jokowi dan Keluarga ke KPK

Swaraetam.com, Jakarta – Setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru dengan mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, menandai titik awal dari perubahan signifikan dalam dinamika politik nasional.

Presiden RI Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai tahap penting dalam upaya pembersihan korupsi di tingkat pemerintahan dan politik nasional. Senin (23/10/2023)

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Kepala Negara dan keluarganya atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait putusan MK tersebut, menyoroti potensi konflik kepentingan di tingkat pemerintahan yang mesti ditangani dengan serius.

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menduga bahwa Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, menimbulkan pertanyaan serius akan motif di balik keputusan tersebut.

Erick menyampaikan hal ini setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK, menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam menjaga integritas institusi negara.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Dengan adanya putusan ini, syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berubah. Sebagai hasilnya, Gibran, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman, kini memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.

Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick mengatakan, laporan ini diajukan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, tercantum nama Gibran.

Selain itu, ada gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” ujar dia.

Erick menyampaikan bahwa ketika ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga, hakim MK terkait harus mengundurkan diri dari menangani perkara itu.

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *