Ditkrimsus Polda Kaltim, Berhasil Menangkap Dua Penyelundup Bahan Bakar Minyak Subsidi di Kukar

Swaraetam.com, Balikpapan – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil meringkus dua kawanan pelaku pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang bersubsidi.

Kedua pelaku berinisial R (47) dan J (37) dibekuk saat melakukan aksinya di salah satu SPBU di kawasan KM 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa 7 November 2023.

Pada konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, I Nyoman Wijana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan laporan warga di beberapa kota dan kabupaten, termasuk Samarinda, Balikpapan, Kukar, dan Penajam Paser Utara (PPU), mengenai kelangkaan Pertalite di sejumlah SPBU.

“Saat di lapangan petugas melihat dua kendaraan roda empat yang digunakan kedua tersangka, tak jauh dari lokasi SPBU di KM 28. Karena dicurigai, maka dilakukan pemeriksaan. Terungkap jika keduanya merupakan oknum pengetap,” kata Nyoman, Kamis 9 November 2023.

Dalam aksinya, kedua kawanan ini mengisi BBM di SPBU secara berulang dengan menggunakan dua mobil, masing-masing satu unit Avanza dengan nomor polisi KT 1526 UY dan satu unit Sigra bernomor polisi KT 1127 ZT.

Di bagian kursi belakang mobil, para pelaku menyimpan masing-masing enam buah jeriken berisi BBM Pertalite, serta mesin pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki ke jeriken.

“Masing-masing jeriken berisi 30 liter,” sebut Nyoman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM hasil kejahatan dijual kembali ke beberapa usaha Pertamini dengan keuntungan per liternya mencapai Rp 1.000. Keduanya diketahui telah beraksi selama satu tahun belakangan ini.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk mencari tahu apakah terdapat pelaku lain, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas di SPBU.

“Masih kami dalami, kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya termasuk petugas pengisi BBM di SPBU,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan maksimal Rp 60 miliar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *