UMP Provinsi Kaltim, Tahun 2024 Naik 4,98% Menjadi Rp3,3 Juta dari Tahun Sebelumnya

Swaraetam.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 per bulan. Dirinya menjelaskan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp3,2 juta dan Kalbar Rp2,77 juta,” ujarnya usai konferensi pers Kenaikan UMP tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

“Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” jelas Akmal.

Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp159.462 atau 4,98% dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.201.396. Kenaikan tersebut didasarkan pada payung hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa proses perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

“Dewan Penguapahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30. Dan nilai alfa menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka,” jelasnya.

“Saya berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK),” imbuh Rozani.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *