Swaraetam.com, Jakarta – Pada Rabu (27/12/2023), Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dihadapkan pada dua agenda pemeriksaan di lokasi yang berbeda terkait kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pada tahap pertama, Firli Bahuri menghadiri sidang putusan di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemeriksaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pertemuan bersama SYL.
Sementara itu, pada hari yang sama, Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK, menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam sidang etik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk memberlakukan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Sebagai konsekuensinya, pensiunan polisi dengan pangkat terakhir sebagai komisaris jenderal itu diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang, Rabu siang.
Dewas menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian dan sedang diselidiki terkait kasus korupsi.
Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi pada saat KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, Firli disebut tidak memberitahukan hal ini kepada pimpinan KPK lainnya.
“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.
Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Di Bareskrim, Firli memenuhi panggilan polisi yang menjadwalan pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri tampak keluar dari Bareskrim Rabu pukul 20.30 setelah diperiksa sejak pagi. Ia tak ditahan.
Sempat ajukan praperadilan, Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Ketua nonaktif KPK itu tidak menerima gugatan yang diajukan pada putusan yang diketuk 19 Desember 2023 lalu.