Swaraetam.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS, yang berusia 13 tahun dan merupakan warga Loa Duri Kutai Kartanegara. Pelaku, berinisial MF, yang berusia 19 tahun, melakukan aksi kriminalnya di salah satu hotel di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Peristiwa tersebut terungkap setelah anak tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendapat laporan tersebut, orangtua korban segera mendampingi keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan, yang merupakan dekat domisili pelapor. Dengan kerjasama yang cepat dan efektif antara Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Lebih lanjut, disebutkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.
” Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP , dari keterangan korban kepada orang tuanya,didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS” ujarnya.
“Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan.untuk perbuatannya ,pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.