Empat Tersangka Diamankan Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi Perumahan KPN di Kutim

Swaraetam.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mengambil tindakan tegas dengan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019. Penahanan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pembayaran tersebut.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo di Samarinda.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan keempat orang tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai, sehingga memungkinkan penetapan status tersangka kepada mereka.

Empat orang tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur berinisial S, mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur MH, Pejabat Pembuat Komitmen BPKAD Kabupaten Kutai Timur berinisial D, dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisial S.

Adi Wibowo mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua terhadap CV Berkat Kaltim dalam konteks pembangunan perumahan. Setelah melalui proses perdata, KPN diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.

“Namun, CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, padahal hal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakajati menyatakan bahwa pemerintah, melalui BPKAD, menganggarkan dan membayarkan uang ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2019.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,98 miliar, sebagaimana yang terungkap dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Semua tersangka dikatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan penahanan adalah diduga para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Adi.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan para tersangka dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara selama lima tahun.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *