Kejutan Mengerikan, Istri Menjadi Otak Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang

Swaraetam.com, Karawang – Polisi berhasil mengungkap peristiwa begal sadis di Sasak (Jembatan) Misran dengan korban Karyawan Toyota, Arif Sriyono.

Awalnya, peristiwa berdarah yang terjadi disangka sebagai pembegalan, namun ternyata setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa itu adalah pembunuhan berencana. Tersangka dari kejadian tersebut adalah istri dan adik ipar korban.

Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan keji yang terjadi di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan pembegalan, melainkan merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri dan adik ipar korban.

Pihaknya curiga, karena korban tidak diperbolehkan untuk dilakukan autopsi.

“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang.

Wirdhanto mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh OC, yang merupakan istri korban, yang memendam sakit hati terhadap suaminya. Hubungan yang tidak harmonis akibat adanya perselingkuhan membuat pelaku sering mendapat marah dari korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC,” ujarnya.

Menurut Wirdhanto, modus operandi pelaku, OC, sudah direncanakan dua minggu sebelumnya untuk membunuh korban. Pelaku berusaha membuat situasi seolah-olah korban meninggal dunia akibat tindakan begal.

“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah disiapkan. Kemudian, meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wirdhanto menyampaikan bahwa terduga pelaku, yakni OC (istri korban) dan PD (adik ipar korban), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Karawang bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jabar. Penangkapan dilakukan di Satreskrim Polres Karawang.

Tim Resmob Polres Karawang bersama Tim Jatanras Polda Jabar saat ini tengah melakukan pengembangan ke Banyumas dengan tujuan untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya, yaitu RZ (Eksekutor).

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang dapat diterima oleh tersangka mencapai paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *