Pasangan Suami Istri Asal Lamsel Dibekuk di Banten Setelah 7 Kali Ganjal ATM di Bandar Lampung

Swaraetam.com, Bandar Lampung – Tim Kriminal Khusus 308 (Tekab 308) Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Bandar Lampung pada Jumat, 18 Januari 2024.

Kedua pelaku yang diamankan tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Kedua pelaku berhasil diamankan ketika hendak menjalankan aksi ganjal ATM di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Cilegon, Banten.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, saat ekspos kasus di Polda Lampung.

Lebih lanjut, Wadir Krimum menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dengan inisial RA dan DN mengungkapkan bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

” Ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lampung. Sebelumnya pada 18 Januari 2024 yang bersangkutan akan melakukan lagi di Purwakarta,” ungkapnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah menjadi lokasi aksi keduanya mencakup tujuh lokasi, antara lain, di ATM Rumah Sakit Urip Sumoharjo, SPBU Diponegoro, Rumah Sakit Immanuel, SPBU Nyunyai, ATM Taman Siswa, ATM Radar Lampung, dan terakhir ATM SPBU Sultan Agung.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Wadir Krimum menjelaskan lebih rinci bahwa selain kedua pelaku ini, terdapat satu komplotan lainnya yang belum berhasil ditangkap. Hingga saat ini, tim masih aktif melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi menguras uang ratusan juta milik korban.

” masih ada pelaku inisial H, Perannya pelaku H ini dia menunggu diatas motor, sementara tersangka RK tugasnya mengganjal ATM memakai tusuk gigi dan juga menawarkan jasa kepada calon korbannya apabila ada kesalahan di ATM itu,” ujar AKBP Hamid.

Korban tertipu saat kartu ATM miliknya terganjal dan memberikan nomor PIN kepada pelaku. Pelaku RK ini mengingat nomor PIN milik korban.

” Pada saat ini lah tersangka beraksi dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sama dan sudah dipersiapkan oleh tersangka RK,” jelasnya.

Para pelaku menjalankan aksinya setelah pukul 20.00 WIB ke atas. Setelah berhasil menguras uang korban yang terdapat di dalam ATM, para pelaku melarikan diri menuju Cilegon. “Uang hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk keperluan foya-foya,” ungkapnya.

Selain digunakan untuk keperluan poya-poya, uang hasil kejahatan juga disalahgunakan untuk membeli narkoba. Selama tahun 2023, para pelaku berhasil mengumpulkan uang hasil kejahatan sebesar Rp 170 jutaan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *