Penyelidikan Kejaksaan Agung Terhadap Kasus Kekayaan Melimpah Crazy Rich Budi Said, Perspektif Hukum dan Penegakan Keadilan

Swaraetam.com, Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), yang sebelumnya menggugat PT Antam di pengadilan, kini mendapati dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi dilaksanakan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Budi dan menggelar perkara pada Kamis (18/1).

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Kuntadi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Budi terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 24 saksi, Kuntadi menyatakan bahwa aksi rekayasa dilakukan oleh tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD, yang terjadi pada periode Maret hingga November 2018.

Ia mengungkapkan bahwa rekayasa dilakukan oleh Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam. Upaya untuk menjual dengan harga yang lebih rendah kepada Budi disamarkan dengan dalih memberikan diskon, padahal sebenarnya tidak ada diskon yang diberikan oleh PT Antam.

“Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” jelasnya.

Dalam rangka mengaburkan rekayasa tersebut, Kuntadi memberikan penjelasan bahwa transaksi dilakukan secara offline, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang dikeluarkan dan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan jika para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

Atas dugaan rekayasa tersebut, Kuntadi menyatakan bahwa PT Antam diduga mengalami kerugian sebanyak 1.136 Kg emas logam mulia, atau setara dengan nilai Rp1,266 triliun.

Dalam konteks kasus ini, Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budi sebelumnya telah berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada tahun 2022, dengan Antam sebagai tergugat. Putusan Mahkamah Agung saat itu memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi sejumlah 1.136 kilogram atau setara dengan 1,1 ton emas batangan 24 karat.

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *