Swaraetam.com, Balikpapan – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil meringkus seorang perempuan berinisial EM (33) pada Rabu (24/1) kemarin. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan bahwa penangkapan EM dilakukan karena terlibat dalam aksi penipuan dengan mencatut nama toko pakaian “Afikanza” di Balikpapan.
Aksi EM terjadi saat Afikanza sedang melakukan siaran langsung jual beli melalui Facebook. EM kemudian menghubungi calon pembeli, mengklaim sebagai perwakilan dari Afikanza dalam usaha menipu tersebut.
“Jadi dia menghubungi calon pembeli dan mengaku berasal dari Afikanza,” kata Kadek Adi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Untuk meyakinkan para korban, EM juga menyomot video testimoni dari akun milik Afikanza. “Sehingga memang terkesan asli,” kata Kadek Adi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, EM telah terlibat dalam aksi penipuan sejak tahun 2020. Namun, belum dapat dipastikan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan penipuannya ini. Penyelidikan polisi baru melacak rekening yang digunakan oleh EM sejak Juni 2023 hingga awal 2024.
“Kalau yang saat ini kami sita adalah rekening mulai Juni 2023 hingga awal Januari 2024 saja. Uang hasil penipuannya sekitar Rp 40 juta,” kata Kadek Adi.
Bahkan, lanjut Kadek Adi, buku rekening yang disita bukan atas nama EM, melainkan nama tetangganya.
Nomor rekening inilah yang sebelumnya dilacak Subdit Siber sebelum menemukan keberadaan EM.
“Jadi yang kami datangi adalah orang yang namanya ada di rekening. Ternyata itu adalah tetangga EM,” katanya.
Sang tetangga juga tidak menyadari bahwa rekening atas namanya selama ini digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Kadek Adi menambahkan bahwa saat ini personel Subdit Siber sedang membawa EM dari Jawa Timur menuju Mapolda Kaltim untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Statusnya masih terduga, belum tersangka. Nanti kita lakukan gelar perkara dulu,