Swaraetam.com, Bogor – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) telah sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai kewenangan presiden untuk mendukung calon tertentu dan melakukan kampanye telah berada dalam ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa sebuah karton putih besar yang dihiasi dengan tulisan-tulisan mengenai ketentuan Undang-Undang yang ia jelaskan.
Ia kemudian menyinggung pasal lainnya, yakni Pasal 281 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa setiap kampanye dan proses pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden ketika ditanya tentang keaktifan menteri-menteri dari latar belakang nonpolitik yang terlibat dalam kampanye pemilihan presiden saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menjelaskan bahwa presiden dan menteri adalah pejabat publik yang juga memiliki peran sebagai pejabat politik.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai cara memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan bahwa sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.