Swaraetam.com, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil kepatuhan tahun 2023 kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, bersama dengan jajaran Pejabat Utama serta 10 (sepuluh) Kepala Kepolisian Resor Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur.
Selain sebagai upaya untuk menunjukkan transparansi terhadap hasil penilaian tahun 2023, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Ombudsman dan pihak Kepolisian Daerah terkait peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang berkaitan dengan substansi Kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Hadi Rahman, dan Insan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur.
Dalam paparan materinya Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Hadi Rahman menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam proses penilaian kepatuhan menggunakan 4 (Empat) dimensi, yaitu : Input, Proses, Output dan Pengaduan serta menyerahkan nilai dan piagam kepada 8 (Delapan) Polres/ta yang mendapatkan Zona Hijau dan 1 (Satu) Polres yang mendapatkan Zona Kuning.
“Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melakukan salah satu kewenangan pengawasan berupa penilaian kepatuhan yang masuk dalam Pencegahan Maladministrasi.
Ombudsman mengharapkan agar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kepolisian, tambah Hadi Rahman.
Kapolda Kalimantan Timur menambahkan, kegiatan ini sangat penting diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Kepolisian agar masyarakat dapat semakin mempercayai kinerja Kepolisian.”Kami menyambut baik penilaian kepatuhan yang diselenggarakan oleh Ombudsman, sebagai bahan perbaikan pelayanan publik berkelanjutan, dan mendorong Polres yang telah masuk Zona Hijau untuk meningkatkan dan mempertahankan, sedangkan yang masuk Zona Kuning harus lebih bekerja keras lagi” pungkas Kapolda Kalimantan Timur.