Swaraetam.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di Balikpapan pada Selasa (23/1) pekan lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial H (42) dan menyita 9 paket sabu dengan berat total lebih dari 41 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Arif Bastari, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap H dilakukan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 11.30 Wita.
Awalnya, kepolisian hanya menemukan satu paket kecil sabu dari tangan H, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Anggota juga melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah tersangka. Di sana ditemukan barang bukti sabu sehingga total ada 9 paket seberat 41,37 gram yang berhasil diamankan,” kata Kombes Arif lewat keterangan tertulis, Senin (29/1).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan uang senilai Rp 1 juta.
“Anggota juga menemukan puluhan plastik klip bening yang diduga akan digunakan pelaku untuk mengemas sabu ke dalam kemasan kecil,” ungkap Arif.
Tersangka beserta barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap asal-usul sabu-sabu yang dipasok kepada tersangka H.
Akibat perbuatannya tersebut, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)