Tim Gabungan TNI-POLRI, Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,14 Gram

Swaraetam.com, Nunukan – HM (42), seorang warga Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Yonarhanud 8/MBC, Reskoba Polres Nunukan, dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman.

Penangkapan HM berawal dari aduan warga yang khawatir atas aktivitas harian tersangka yang sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sekaduyan.

Informasi tersebut diberikan oleh masyarakat dan kemudian diselidiki bersama oleh Polres Nunukan dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

“Mendapat informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW,” kata Dan SSK II Satgas, Kapten Arh Rochman Hidayat S.T.Han. Senin (19/02/2024).

Pada saat melaksanakan penangkapan juga dilakukan oleh tim gabungan.

“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka ini berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti,” jelasnya.

Namun, upaya HM untuk menghindari penangkapan tidak berhasil dengan mulus. Petugas gabungan melakukan pencarian barang bukti dan menemukan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 4 gram. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan 3 paket plastik kecil dengan berat bruto 3,14 gram.

“Sudah (diamankan) kurang lebih sekitar 7,14 gram,” ujarnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Nunukan.

“Proses selanjutnya, ditangani pihak Kepolisian,” singkatnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *