Swaraetam.com, Penajam Paser Utara – Sembilan warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim pada Sabtu (24/02/2024), karena diduga melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Melalui keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto menyampaikan bahwa pengancaman terhadap para pekerja terjadi pada Jumat (23/2/2024), demikian disampaikan pada Senin (26/2/2024).
Saat itu, sekelompok orang mendatangi pekerja operator alat berat ketika sedang melakukan pekerjaan di proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Mereka lalu mengancam dan meminta pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN,” ungkap Artanto.
Karena terancam, operator memilih untuk mundur dan menghentikan pekerjaannya. Pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30 WITA, para pekerja kembali menghadapi ancaman serupa.
Para pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan memaksa para pekerja untuk menghentikan pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di sisi udara zona 2 (dua). Setelah kembali mendapat ancaman, para pekerja memilih untuk menghentikan pekerjaan.
Pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP kemudian membuat laporan polisi secara resmi ke Polres PPU pada hari yang sama, yakni 24 Februari 2024.
“Penyidik Polres PPU lalu melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu menetapkan tersangka kepada para oknum warga tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti,” pungkas Artanto.
Polres PPU, dengan dukungan dari Polda Kaltim, telah menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.