Swaraetam.com, Samarinda – Tiga lokasi pencurian kabel penerangan jalan yang sempat viral dan terekam kamera warga terjadi di Jalan D.I Panjaitan, Jalan S.Parman, dan Jalan P. Antasari pada Sabtu (24/2). Pelaku yang berinisial ST (37) dan RS (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, menjelaskan bahwa ST dan RS ditangkap di Jalan Belatuk II, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Minggu (25/2) sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadian ini berawal dari laporan yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda tentang adanya pencurian kabel di Jalan D.I Panjaitan, yang dilakukan oleh tersangka yang menyamar sebagai pekerja proyek.
“kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya pada hari Minggu tanggal (25/2) malam,” ungkapnya.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memotong kabel, kemudian membuka dan merusak pembungkus kabel yang berisi tembaga. Kabel tembaga yang dicuri dijual kepada pengepul besi tua seberat 3,2 kg dengan harga Rp. 320.000.
“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 tanggal 25 February 2024 berhasil kita amankan 2 orang pelaku dari komplotan, dengan modus operandinya mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum kemudian di ambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2 kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan berbagai alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Februari.