Anggaran Pilkada 2024, Pemkab Kukar Alirkan Dana Sebesar Rp91,5 Miliar

Swaraetam.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp91,5 miliar untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa pendanaan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan.

Dengan mekanisme pendanaan yang dimulai dengan penganggaran di daerah, kemudian diserahkan kepada penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

“Anggaran KPU dan Bawaslu arahan dari Kementerian Dalam Negeri memang dua kali pencairan,” pungkasnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Rinda mengatakan bahwa KPU Kukar akan mendapatkan alokasi anggaran paling besar, sekitar Rp76 miliar, sementara Bawaslu Kukar akan mendapat alokasi anggaran dari Pemkab Kukar sebesar Rp15,4 miliar.

“Kita sudah lakukan Naskah Perjanjian Hibad Daerah (NPHD) pada 2023 lalu, persentasenya sebesar 40 persen sudah kami cairkan tahun lalu dan sisanya 60 persen akan disalurkan tahun 2024 ini,” tambahnya.

Selain mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara Pilkada, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk pemantauan Pilkada. Sebelumnya, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar kepada TNI Polri.

Dengan rincian alokasi anggaran untuk Polres Kukar sebesar Rp 8,1 miliar, diikuti oleh Kodim 0906/KKR sebesar Rp 2 miliar, Polres Bontang sebesar Rp 1,2 miliar, dan Kodim 0908/BTG sebesar Rp 624 juta.

“Pencairan dana keamanan Pilkada kami berikan sekaligus,” pungkasnya.

(Adv/Kominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *