Swaraetam.com, Tenggarong – Distransnaker Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja lebih awal sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Mengingat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR Keagamaan kepada pekerja/buruh di perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hata, telah berkomitmen untuk secara ketat mengawasi seluruh tahapan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Bahkan, dalam upaya memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan yang mungkin mengalami ketidakpenuhan hak tersebut.
“Ini kita lakukn untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Karena THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” tegasnya, Senin (24/3/2024).
Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 15 Maret 2024, Hatta menjelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan paling lambat H-7 menjelang Hari Raya dan akan dibayarkan secara penuh kepada para pekerja.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari,” timpalnya.
Meskipun secara aturan pembayaran THR ditetapkan paling lambat H-7 menjelang Hari Raya, Hatta berharap agar pembayaran tersebut dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dengan lebih baik menjelang hari raya.
“Kita juga akan konsolidasi dengan kabupaten kota lain, untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.
(Adv/Kominfo Kukar)