Pengembalian Kepada Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Mengamankan Aset Negara Sebesar Rp 1.768.795.075

Swaraetam.com, Kukar – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kian marak dilakukan oleh sejumlah oknum. Dampaknya sangat merugikan, mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, peningkatan kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan yang semakin membesar. Tidak hanya itu, korupsi juga berpotensi menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Melihat hal tersebut, Kejaksaan tidak tinggal diam dan aktif dalam upaya pengembalian kerugian negara, menjadikannya aparat hukum yang sangat berperan.

Buktinya, pada Selasa (26/3/2024) pagi pukul 11.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp 1.768.795.075.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini berlangsung di Kantor Kejari Kukar, di mana Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, secara langsung menyerahkannya kepada Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari dalam press rilisnya.

“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya karena hal tersebut langsung berdampak terhadap hajat orang banyak, termasuk pelakunya sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemda Kukar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Kukar.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam meningkatkan edukasi dan pengetahuan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selain itu, penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar untuk terus berkomitmen dalam melaksanakan pendampingan bersama Kejari Kukar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *