Swaraetam.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar Kota Samarinda untuk mencegah potensi kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) selama arus mudik Lebaran 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menyatakan bahwa sidak ini diadakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran hukum baik dari pihak pengelola maupun konsumen ketika melakukan transaksi di SPBU.
“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Selama operasi sidak, petugas melakukan pemeriksaan satu per satu pada dispenser, baik yang menyediakan BBM subsidi maupun non-subsidi. Bahkan, dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detail mesin di dalamnya. Dua SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda adalah SPBU COCO 61.751.02 di Jl. Slamet Riyadi Kota Samarinda dan SPBU 64.751.19 di Jl. KH. Mas Mansyur Kota Samarinda.
Petugas melakukan pengecekan dengan membandingkan jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah yang sebenarnya keluar dari mesin. Selain itu, mereka juga memeriksa kondisi keselamatan mesin-mesin tersebut dan mencatat ketersediaan BBM di setiap SPBU.
“Dari hasil sidak yang kami lakukan tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” tegas Kapolresta Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli, selaku Kapolresta Samarinda, mengimbau para petugas SPBU untuk secara rutin memeriksa kondisi mesin dan stok BBM. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan atau mendapat laporan terkait praktik curang di SPBU.