Swaraetam.com, Tenggarong – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru untuk pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini, proses pendaftarannya dapat diakses di tingkat desa atau kelurahan masing-masing bagi pasien darurat. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan efisien.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Hamly, Juknis ini diperuntukkan bagi pasien yang saat ini tengah dirawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau Rumah Sakit, dan sedang dalam proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan serta masa kontrol pasca rawat inap.
Dalam Juknis ini dijelaskan bahwa warga yang belum memegang BPJS Kesehatan kategori PBI dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersedia di setiap kelurahan dan desa.
“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Hamly melanjutkan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi
Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan yang ditulis oleh pihak yang bersangkutan atau orangtuanya, Surat Keterangan Rawat Inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau Surat Rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Selain itu, dokumen juga mencakup Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tandasnya.
(Adv/Kominfo Kukar)