Swaraetam.com, Balikpapan – Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, 30 Mei 2024.
Upaya penggagalan ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Beliau menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku penyelundupan memasukkan barang bukti ke dalam detergen.
Diketahui bahwa pelaku berinisial MY (48 tahun) dan MD (34 tahun) menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berat kurang lebih 7 kilogram.
Pada pukul 16.30 WITA, Wadansatgas Kapten Arh Khairul Basyri Harahap beserta Pasi Intel Satgas Lettu Arh Siswoyo dan lima prajuritnya bergabung dengan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan, dan Polres Nunukan untuk mengamankan dua pelaku tersebut berikut barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh pihak yang berwenang untuk didalami asal barang terlarang tersebut,”tutup Kolonel Kav Kristiyanto.
“Penyelundupan narkotika seperti ini kerap terjadi di perbatasan RI-Malaysia, dan aparat penegak hukum selalu terus berupaya tanpa lelah untuk memperketat ruang gerak para pelaku yang ingin mengedarkan barang terlarang tersebut,”pungkas Kapendam.Yon Arhanud 8/MBC berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat kurang lebih 7 kilogram. (ist)