Swaraetam.com, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti tajam kegiatan “elit” pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN). Para aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan bahwa beberapa PDLN yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyikapi persoalan ini, AMPL-KT akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti adalah hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke media ini.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan bahwa terdapat enam pelaksana perjalanan dinas yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit. Perinciannya adalah sebagai berikut: Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 x pelaksana PDLN 2022 & 2023), dan Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas, yang terdiri dari surat persetujuan Perjalanan Dinas dan Exit Permit.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, menyatakan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri dari surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, paspor dinas yang masih berlaku, Exit Permit, dan visa untuk negara tertentu.
“AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Penjabat Gubernur untuk memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” pungkas Agus.