Swaraetam.com, Nunukan – Bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Satgas Gabungan (Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pada pukul 09.00 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, menerima informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan bahwa diduga akan ada warga yang berencana menyelundupkan narkoba dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan.
Kemudian pada pukul 09.10 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk mengantisipasi upaya penyelundupan melalui pelabuhan tradisional yang ada di wilayah Nunukan.
Sepuluh menit kemudian, Pasiintel beserta lima orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan. Mereka bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga tradisional Nunukan.
Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi empat bungkus yang disembunyikan di dalam kemasan teh merek BOH. Setelah dilakukan pengetesan, barang bukti tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya, Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Pada pukul 15.00 WITA, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.