Swaraetam.com, Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara telah resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar.
Keputusan ini dibuat setelah terlapor memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kukar pada Minggu pagi (11/8/2024). Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, menyampaikan bahwa terlapor menjelaskan formulir dukungan yang dipakai berasal dari berbagai pendukung yang sulit ditelusuri asal-usulnya. Dokumen-dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Kukar memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami memerlukan akses terhadap data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh,” jelas Hardianda pada Senin (12/8/2024).
Namun, hingga batas akhir penanganan pelanggaran, KPU tidak memberikan akses tersebut dengan alasan bahwa data tersebut termasuk kategori data yang dikecualikan.
Hardianda juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat kepada KPU untuk meminta akses data. Namun, meskipun pelapor sudah memberikan persetujuan agar identitas pribadinya dapat diakses, KPU tetap tidak memberikan data yang diminta.
“Kami sudah berupaya dengan menyertakan surat kesediaan dari pelapor, tapi KPU masih enggan memberikan akses,” ungkap Hardianda.
Tanpa bukti yang memadai, Bawaslu tidak dapat melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini. Selain itu, hasil penyelidikan dari kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi dalam dokumen dukungan yang dilaporkan. Oleh karena itu, Bawaslu Kukar memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
“Hingga hari ini, kami baru menerima balasan dari KPU Kukar yang menyatakan bahwa dokumen yang kami minta merupakan data yang dikecualikan, keputusan ini sangat mengecewakan dan menghambat proses penanganan pelanggaran pemilu,” tambah Hardianda.
Bawaslu Kukar menyesalkan kurangnya kerja sama dari KPU dalam menyediakan akses data yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
“Kami berharap KPU dapat lebih terbuka dan mendukung upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,” pungkas Hardianda.