Swaraetam.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) semakin mempererat kolaborasi dengan PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak listrik. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bahari Jokosusilo, serta pihak PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda pada Jumat (28/2/2025), bertempat di Kantor PLN UP3 Samarinda.
Kesepakatan ini mencakup pemungutan dan penyetoran pajak atas barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan tenaga listrik, pengelolaan penerangan jalan umum, serta pembayaran rekening listrik oleh Pemkab Kukar. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor kelistrikan dapat semakin optimal.
Manajer PT PLN UP3 Samarinda, Hendra Irawan, menekankan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap melalui kesepakatan ini, pengelolaan pajak tenaga listrik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa sinergi dengan PLN tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi warga Kukar.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan pajak tenaga listrik serta meningkatkan efisiensi penerangan jalan umum. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan betapa pentingnya kelanjutan kerja sama ini untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, khususnya dalam sektor kelistrikan.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat terus dikembangkan sehingga sistem pengelolaan pendapatan daerah semakin baik dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)