Swaraetam.com, Tenggarong – Upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berlanjut dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Upaya Penguatan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Terus Berlanjut
ownerMar 02, 2025Advertorial0
Previous PostOptimalisasi Lahan Bekas Tambang, Desa Embalut Fokus pada Pengembangan Budidaya Jagung
Next PostKecamatan Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan Sebagai Program Unggulan