Upaya Penguatan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Terus Berlanjut

Swaraetam.com, Tenggarong – Upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berlanjut dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa proses pengajuan Surat Keputusan (SK) untuk MHA saat ini masih dalam tahap administrasi dan menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menekankan pentingnya legalitas ini untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dapat lebih terlindungi.

“Kami mengupayakan agar masyarakat hukum adat di Kedang Ipil memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melestarikan adat dan budaya mereka,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, pengakuan ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga identitas budaya mereka. Proses pengakuan ini melibatkan berbagai instansi, seperti DPMD, bagian tata pemerintahan, dan dinas terkait lainnya.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat adat dapat lebih leluasa dalam menjalankan tradisi serta mengembangkan potensi wilayahnya,” tambahnya.

Zulkifli juga berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas, baik dalam hal pelestarian budaya maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses administrasi hingga pengesahan resmi dilakukan.

“Masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya di Kota Bangun Darat. Oleh karena itu, kami berharap pengakuan resmi ini dapat segera terealisasi sehingga mereka dapat lebih aktif dalam pembangunan daerah,” tutupnya.

(ADV Kominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *