Swaraetam.com, Kaltim – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.
Konferensi Pers kali ini dilaksanakan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim. Kamis (09/11/23)
Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas menyatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu “R” (47) dan “J” (37), beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver beserta kunci kendaraan, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter dengan total 180 liter, dan 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter.
AKBP Nyoman juga menambahkan bahwa modus operandi kedua tersangka melibatkan antrian untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU KM.28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah berhasil membeli, mereka memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil. Proses ini dilakukan secara berulang dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.