Siasat Merayu Anak dengan Modus Nonton Kartun: Kejadian Mengerikan Saat Paman di Kutai Timur Cabuli Keponakan Hingga Terkena PMS

Swaraetam.com, Sangatta – Kejadian tragis terungkap di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya, A, yang baru berusia 18 tahun. Orang tua korban segera melapor ke Polres Kutim setelah mengetahui kejadian ini.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra, peristiwa tragis ini terjadi pada bulan September 2023. Pada saat itu, pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk mengajak korban, di mana pelaku mengundang korban masuk ke kamarnya. Di dalam sana, pelaku menawarkan korban untuk menonton kartun di ponselnya.

Tapi, di balik niat baik itu semua, pelaku ternyata memiliki nafsu bejat. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan melakukan tindakan asusila.

“Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” kata AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).

Tidak puas setelah melakukan perbuatan tersebut sekali, pelaku mengulangi tindakannya di hari yang sama. Dampak tragisnya, korban mengalami luka-luka dan terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Menyusul laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku. Selain itu, mereka menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban dan pelaku dalam mendalangi peristiwa tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai tindakan hukum atas perbuatannya yang merugikan korban. Sehingga terancam mendapat hukuman selama 15 tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *