Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok Dilakukan oleh Polisi Hari Ini

Swaraetam.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok pada hari ini, Selasa, 23 Januari 2023.

“Adapun dari tindak lanjut dari pada proses penyidikan, besok kami akan lakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara atau TKP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.

Rekonstruksi ini direncanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama, 19 tahun, terhadap Kayla Rizki Andini, 20 tahun, pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Argriyan memerkosa korban bernama KRA atau Kayla Rizki Andini dengan cara menarik, mencekik, memperkosa, dan mengikatnya hingga Kayla meninggal dunia,” kata Wira Satya.

Sebelumnya Argiyan dan Kayla sudah saling kenal melalui media sosial line semenjak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu. “Ketika bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” ucap Wira.

Pembunuhan mahasiswi di Depok ini bermula dari ajakan Argiyan kepada Kayla untuk ngopi bersama. Namun, peristiwa tragis itu terjadi ketika Kayla diminta untuk menjemput Argiyan di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

“Setelah korban dipersilahkan masuk ke rumah kontrakan, pelaku langsung mengunci pintu. Korban duduk lalu hendak ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan minta duduk di kasur dan langsung memegang tubuh korban,” kata Wira menceritakan awal mula Agriyan hendak memerkosa Kayla.

Kayla yang memberontak membuat Argiyan nekat mencekiknya hingga lemas. Setelahnya, pelaku dengan keji membuka baju dan celana Kayla, melakukan tindakan pemerkosaan yang mengerikan.

Setelahnya, Argiyan kembali memakaikan baju dan celana Kayla dan juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. “Saat diperkosa, korban masih dalam keadaan hidup namun lemas karena dicekik keras oleh pelaku,” ucap Wira.

Sebelum Argiyan kabur dari kontrakan, ia menghubungi ibunya melalui WhatsApp dan mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang sudah meninggal di dalam kontrakannya. “Kemudian, ketika ibu pelaku tiba di rumah, diketahui bahwa korban sudah meninggal,” kata Wira.

Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Keluarga bantah korban berpacaran dengan pelaku

Ibu Kayla, Dini Andriyani, 46 tahun, membantah bahwa anaknya berpacaran dengan Argiyan. Ia mengetahui hal tersebut karena korban terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dengan dirinya.

“Mau apapun dia (korban) cerita dan terbuka sama saya, saya enggak kenal sebelumnya,” kata Dini saat dijumpai di rumah orang tuanya di RT. 02/09 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 21 Januari 2024.

Dini juga mengatakan teman kampus anaknya bercerita kalau pelaku ke kampus dan menyatakan cinta ke korban dua kali tetapi ditolak. “Kayla masih tolak, tidak mau, pergi ke Blok M nembak Kayla lagi, tapi tetap ditolak,” ungkap Dini.

Menurut Dini, pelaku pernah mengajak makan, tapi malah anaknya yang membayar tagihannya. Hal ini sempat diceritakan korban ke rekannya.

“Anak saya cerita ke temannya, ‘wajar enggak kalau makan cewek yang bayarin?’ temannya terus tanya ‘siapa, jangan bilang kalau si cowok itu?’ anak saya bilang, ‘iya kemaren gue yang bayarin’,” kata Dini.

Setelah itu, korban mengatakan akan pergi ke rumah pelaku karena mau dikenalkan dengan orang tuanya. “Karena si cowok bilang ‘kan kemarin gue udah dateng ke rumah loe, sekarang gantian’,” tutur Dini.

Ia berpikir anaknya tidak berpikiran macam-macam ketika diminta pelaku untuk datang ke rumah kontrakan karena merasa ada anggota keluarga yang lain di sana.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *