Buka Pendaftaran! Calon Ketua PWI Kaltim Diminta Mendaftar pada 5-19 Februari 2024

Swaraetam.com, Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyetujui rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur (Kaltim) pada tanggal 27 April 2024. Persetujuan ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor 207/PWI-P/LXXVII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2024, sebagai respons terhadap pemberitahuan pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur yang telah diajukan oleh Pengurus PWI Kalimantan Timur melalui surat dengan nomor 624/PWI-KT/I/2024.

PWI Pusat pun mengingatkan agar pelaksanaan konferensi PWI Kalimantan Timur tetap mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Surat PWI Pusat Nomor 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

Plt Ketua PWI Kalimantan Timur, Achmad Sahab, menjelaskan bahwa meskipun beberapa tahap persiapan pelaksanaan konferensi telah selesai, masih ada beberapa langkah yang harus diambil. Salah satunya adalah PWI Kaltim, melalui Panitia Konferensi, membuka pendaftaran untuk bakal calon Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi mulai 5 hingga 19 Februari 2024. Selanjutnya, berkas bakal calon akan dikirimkan kepada PWI Pusat untuk ditetapkan sebagai calon pada tanggal 20 Februari 2024.

“PWI Pusat akan menetapkan bakal calon menjadi calon pada 21-22 Februari 2024,” kata Achmad Sahab di Gedung PWI Kaltim Jalan Biola Samarinda, Selasa (23/1/2024).

Tahapan selanjutnya kata Sahab, menyesuaikan dengan Surat PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

“Sebelumnya, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara untuk dicocokkan dengan data PWI Kaltim,” imbuh wartawan senior Kaltim itu.

Sahab juga menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada hari Senin kemarin, bersama Sekretaris PWI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, dirinya telah melaporkan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

“Prinsip, Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana Konferensi PWI Kaltim ini. Kami siap membantu,” ucap Sri Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Bukan hanya untuk pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim pada bulan April mendatang, Sekda Sri Wahyuni juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung apabila Kalimantan Timur dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) pada tahun 2025 atau 2026, termasuk Rakernas Siwo.

Hotel Atlet Sempaja akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, karena tahun ini sudah akan direnovasi.

Berikut ini persyaratan calon Ketua PWI Provinsi Sesuai Dengan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI Tentang Syarat Calon Ketua
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) 2 lembar
5. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu
6. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
8. Pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota

Berikut adalah persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu
7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
9. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun
10. Memiliki pengalaman sebagai pengurus




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *