Swaraetam.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil merespons cepat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda. Dalam operasi tadi malam, dua orang pelaku residivis berinisial (AR) dan (A) berhasil ditangkap.
Pada Senin (22/01/2024) pukul 13.00 WITA, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, memimpin langsung kegiatan press release di Lobby Polresta Samarinda. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Pinang, Wakasat Reskrim, dan Kasi Humas Polresta Samarinda
Dalam rilisnya, Kombes Pol Dr. Ary Fadli memberikan penjelasan kronologis kejadian pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023, pukul 03.00 WITA. Kejadian tersebut berlokasi di teras Asrama Kutai Timur, Jl. Hasan Basri RT.24, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda. Pencurian dengan pemberatan tersebut melibatkan objek berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna merah putih, yang sebelumnya diparkirkan di teras Asrama yang berpagar dan dalam keadaan terkunci stang.
Pelaku pencurian dengan inisial (AR) melakukan aksi kejahatannya dengan cara menggunakan satu unit besi model ‘T’ untuk merusak kontak kunci sepeda motor. Akibatnya, stang sepeda motor menjadi kendur, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengambil alih kendali atas sepeda motor tersebut. Selanjutnya, hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial (A) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Barang curian tersebut diperuntukkan untuk disimpan dan menunggu pembeli potensial.
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan, Unit Opsnal melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan petunjuk yang signifikan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku dengan inisial (AR) berhasil ditangkap di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sei Pinang, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, pukul 04.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badannya, ditemukan potongan sarung tangan yang mengandung pasangan besi berbentuk huruf “T,” yang kemudian digunakan untuk merusak kontak kunci. Selain itu, pelaku berhasil menguasai satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Sementara itu, pelaku dengan inisial (A) diamankan di Jalan Pemuda RT. 30, juga pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, pukul 05.00 WITA.