Swaraetam.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional, yang menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” dikutip dari siaran pers yang diterima pada Rabu (9/8/2023).
Pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Dalam Keputusan Presiden juga disertakan sejumlah pertimbangan dalam penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut adalah:
Pertama, kebaya dianggap sebagai identitas nasional yang mengikat bangsa Indonesia secara lintas etnis dan telah menjadi aset budaya yang sangat berharga, sehingga penting untuk dijaga dan dilestarikan.
Kedua, kebaya telah berkembang menjadi busana nasional yang digunakan dalam berbagai acara baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ketiga, pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno, revolusi Indonesia diakui tidak dapat terjadi tanpa partisipasi perempuan, yang semuanya mengenakan kain kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebaya, pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” demikian bunyi pertimbangan lain yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut.