Polri Atasi 77 Kasus Judi Online Selama Tahun 2023

Swaraetam.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa institusinya telah menangani sebanyak 77 kasus judi online sepanjang tahun 2023. “Jadi, sepanjang tahun 2023 ada 77 kasus dengan 130 tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polri, Selasa 2 Oktober 2023.

Ramadhan mengatakan, awal mula kasus judi online terungkap karena adanya kegiatan patroli siber Polri. “Bukan hanya judi online, tapi juga penipuan online, pinjaman online (pinjol), termasuk prostitusi online,” ujarnya.

Kasus judi online terbaru pada September. Perwira tinggi polri ini juga menyampaikan terdapat 42 tersangka dalam dua kasus judi online. “Kemarin pada awal September ada 31 tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Siber dibantu oleh Polda Bali,” ujarnya. Kemudian, Ramadhan melanjutkan kasus judi online kedua pada awal September juga menetapkan banyak tersangka. “Ada 11 tersangka,” ujarnya. Dalam satu bulan tersebut, menurut Ramadhan, beberapa website judi online yang digunakan para sindikat ini antara lain Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77,” kata dia.

Ramadhan memberitahu proses penyebaran atau promosi judi online ini dilakukan. “Jadi cara kerja yang biasa digunakan mereka memasarkan situs melalui Facebook, Twitter, bahkan ada yang terang benderang mambuat promosi dan backlink di Suara Indonesia. Ada juga yang menggunakan akun palsu untuk ajakan,” ungkapnya.

Kepada Tempo, perwira tinggi polri ini menjelaskan sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejak 2022 untuk memberantas situs judi online dan situs yang memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. “Ada Memorandum of Understanding (MoU), di mana MoU kita itu sudah dilakukan oleh Kominfo untuk men- take down situs yang merugikan masyarakat,” ujar Ramadhan.

Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa situs judi online dan situs yang merugikan masyarakat terus menerus bermunculan. Namun, Polri terus melakukan upaya pencegahan. Jumlah situs yang telah diblokir oleh Kominfo pun mencapai puluhan ribu. “Yang di-take down itu bukan ratusan bahkan ribuan bisa puluhan ribu ya. Jadi kalau bicara ada mereka bisa jadi pelaku yang sama dengan menggunakan akun yang berbeda,” ucapnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri ini menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan judi online, Polri fokus kepada para pelaku. “Modus pelaku adalah ingin mencari keuntungan, memperkaya dirinya dengan menjadi bandar judi online,” Kata Ramadhan.

Peran para pelaku, kata Ramadhan, seperti contoh penangkapan 11 pelaku judi online pada September. “Contoh terakhir yang kami tangkap 11 orang itu ya 1 koordinatornya dan yang lain adalah marketingnya,” ucapnya.

Ramadhan juga mengimbau kepada pihak yang menjadi korban judi online, agar menghindari game yang sudah pasti kalah. “Judi online ini kan diiming-imingi kalau ikut bisa menang, tapi nyatanya tidak. Yang ada duit habis, merusak moral, dan kantong mereka,” ucapnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *