Satlantas Samarinda Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, 53 Pelanggar Dorong Sepeda Motor Berkilo-Kilo

Swaraetam.com, Samarinda – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda berhasil menindak 53 pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda pada Pada Minggu (28/1/2023) dini hari . Mayoritas pelanggar, yang masih berusia produktif, tertangkap sedang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan bahwa puluhan pelanggar tersebut tertangkap sedang melakukan balap liar di Simpang Vorvo, Simpang Hotel Mesra, dan di depan Pos Polisi Meranti. “Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat. Aksi balap liar dan suara knalpot brong sangat mengganggu para pengguna jalan lainnya,” ungkap Gulo kepada media.

Dalam penindakan ini, Satlantas Polresta Samarinda menurunkan puluhan personil yang didampingi oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Iptu Purwo Asmadi. Setelah ditindak, para pelanggar langsung didata dan diminta untuk mendorong sepeda motor mereka dari Simpang Vorvo dan Simpang Hotel Mesra hingga ke Pos Polisi Meranti. “Ini bentuk kepedulian kami (Satlantas,Red) kepada anak-anak muda di Samarinda. Jangan sampai aksi balap liar ini malah membuat celaka mereka. Kasihan orang tua mereka dirumah kalau mendapat kabar anaknya mengalami musibah diluar,” tegas Kasat.

Aksi mendorong sepeda motor ini menjadi tontonan ramai bagi masyarakat, bahkan banyak pengguna jalan yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Terdapat momen lucu saat para pemuda tersebut sedang mendorong sepeda motor. Saat itu, seorang ibu datang ke Simpang Hotel Mesra dan langsung memarahi anaknya karena kaget mengetahui anaknya ditilang karena terlibat dalam balap liar.

“Jadikan pelajaran buat semua. Peran serta orang tua dalam pengawasan anak-anak sangat diperlukan. Jangan sampai anak-anaknya bilang hanya nongkrong, padahal balapan,” tuturnya.

Untuk diketahui, balapan liar sendiri dilarang oleh undang undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”

Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000”.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *