Swaraetam.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Abdul Wahab Syahrani 4, Blok H, Nomor –, RT –, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan dimulai pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, ketika pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Wahab Syahrani 4, Blok H, Nomor –, RT –, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tepatnya di kamar Kost No. 1B, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.30 WITA, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan menemukan dua orang perempuan yang sedang berada di dalam kamar kos tersebut. Mereka mengaku bernama EP dan NA.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil berwarna-warni yang berada di atas lantai dekat dengan EP dan NA. Kotak tersebut berisikan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau, di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus atau poket Narkotika jenis sabu seberat 4,63 (empat koma enam tiga) gram bruto, bersama dengan barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.