Swaraetam.com, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (33) yang diduga melakukan upaya pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di rumah korban di Bontang Kuala. Kejadian tragis ini terjadi pada malam Minggu (28/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa korban dan tersangka adalah anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
“Tersangka mengaku salah masuk kamar saat dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Hari Supranoto pada Rabu (31/1/2024).
Korban, yang sedang tertidur tanpa menyadari kedatangan seseorang ke dalam kamarnya, mengetahui situasi tersebut saat mencium aroma alkohol dan mendengar suara yang tidak dikenal, sedangkan suaminya sedang pergi keluar rumah untuk membeli rokok.
Korban segera bereaksi dengan mendorong tersangka dan berteriak meminta pertolongan. Meskipun tersangka mengancamnya agar tidak melaporkan ke polisi, korban tetap memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Iptu Hari Supranoto.