Swaraetam.com, Tenggarong – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat sebagai yang terendah se-Kalimantan Timur. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan faktor penyebabnya.
“TPP kita ini terendah se Kaltim, di semua lapisan golongan dan jabatan, termasuk saya selaku Sekda,” ungkap Sunggono, Kamis (21/3/2024).
Sunggono menjelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bisa tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya, hal ini disebabkan oleh jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Kukar yang sangat banyak, sehingga pembagiannya menjadi lebih merata ke sejumlah besar pegawai.
“Kukar punya 12.003 orang pegawai ASN, dan sebanyak 4.239 pegawai non ASN,” tegasnya.
Mau tidak mau, Sunggono menjelaskan bahwa akan dilakukan penataan ulang terhadap pegawai, baik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Bagi ASN yang memiliki kapasitas dan semangat untuk terus belajar, mereka dapat mengikuti seleksi pegawai untuk Instansi Kehutanan Nasional (IKN) di masa mendatang, mengingat bahwa OIKN telah menyiapkan kuota khusus untuk pegawai dari Kalimantan Timur.
“Infonya, Juni 2024 nanti, akan dibuka seleksi pegawai IKN,” ucapnya.
Untuk pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL), kemungkinan akan dilakukan penyesuaian dengan kerja paruh waktu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam penataan pegawai ini, Sekretaris Daerah (Sekda) akan dibantu oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dafip Haryanto, untuk mencari formula yang tepat.
“Misalnya, selama ini non ASN kerja selama 8 jam, diubah menjadi sistem paruh waktu, sehari bisa 5 jam saja,” sebutnya.
Menjalani kebijakan penataan ASN harus dilakukan Pemkab Kukar, karena menjalankan amanat UU ASN, serta arahan Kemendagri, jangan sampai belanja gaji dan pedapatan pegawai diatas 30 persen dari APBD.
“Prinsipnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
(Adv/Kominfo Kukar)