Swaraetam.com, Tenggarong – Rumah Cokelat Lung Anai, yang merupakan bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT Multi Harapan Utama (MHU), terus berusaha untuk memperluas pangsa pasarnya dengan mengembangkan strategi pemasaran yang inovatif dan meningkatkan kualitas produknya.
Kepala Desa Lung Anai, Lucay Nay, mengungkapkan bahwa fasilitas rumah coklat di desa tersebut sebelumnya merupakan aset milik Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) Lung Anai, yang kini telah diambil alih oleh pemerintah desa untuk dikembangkan lebih lanjut demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, pada 2013, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa, yang kemudian diberikan nama Rumah Coklat Lung Anai.
Lucay Nay mengaku, pihaknya sangat merasakan perhatian pemerintah daerah dalam memajukan Desa Lung Anai, mulai dari memberikan bimbingan dan pelatihan SDM hingga pembangunan infrastruktur.
“Desa ini dulunya sangat terpencil dan jauh dari ibu kota kabupaten, namun sekarang Desa Lung Anai tidak kalah bersaing dengan desa-desa lainnya,” katanya, Sabtu (30/3/2024).
Salah satu langkah yang diambil untuk memperluas pangsa pasar Coklat Lung Anai adalah menyelesaikan proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 28 Maret 2024. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, diharapkan produk coklat tersebut dapat lebih diminati oleh masyarakat yang memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsinya.
General Manager Mining Support MHU, Wijayono Sarosa, menambahkan bahwa sertifikasi ini adalah bukti komitmen mereka terhadap kualitas, keamanan, dan kehalalan produk cokelatnya bagi konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap produk cokelat Lung Anai.
“Proses audit dan evaluasi oleh BPJPH memastikan bahwa semua bahan baku, proses produksi, dan produk akhir dari Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan mendapatkan sertifikasi halal ini, diharapkan produk-produk dari Rumah Cokelat Lung Anai akan lebih dipercaya oleh konsumen sebagai produk cokelat yang terjamin kehalalannya.
Selain itu, kehadiran sertifikat halal ini juga akan meningkatkan daya saing produk Cokelat Lung Anai di pasaran.
Produk-produk olahan dari Rumah Cokelat Lung Anai berasal dari kakao yang dibudidayakan oleh masyarakat setempat.
Saati ini, ada lima varian rasa yang telah mendapatkan sertifikasi halal, termasuk Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati berbagai varian rasa cokelat Lung Anai dengan keyakinan akan kehalalannya.
Rencananya, penyerahan sertifikat halal akan dilakukan pada awal bulan April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara, dan akan disaksikan langsung oleh BPJH. Acara ini akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai, menandai komitmen mereka terhadap standar kehalalan produk mereka.
Pengembangan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan hasil dari kerja sama antara MHU dengan beberapa pihak, termasuk Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat dan pengembangan produk lokal yang berkualitas.
(Adv/Kominfo Kukar)