Swaraetam.com, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Muso Salim Gg. 10 Rt. 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pelaku MF (37) berhasil diamankan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di Jalan Muso Salim Gg. 10 Rt. 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa awal mula kejadian terjadi ketika ada perkumpulan anak-anak yang sedang mengendarai kendaraan roda dua dan diduga melakukan aksi kebut-kebutan di dalam gang (TKP). Kemudian, salah satu pengendara kendaraan menabrak salah satu anak yang berada di dalam gang. Akibatnya, pelaku menegur salah satu orang anak yang diduga menabrak.
” Korban MFA (16) yang tidak merasa melakukan apa yang di tuduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3x menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban” Tambah Kapolsek.
Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
” Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ” Tutup Kapolsek Samarinda Kota.