Swaraetam.com, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024 yang mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Pengumuman ini diterbitkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, pada tanggal 30 April 2024.
Dalam Surat Pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa terdapat perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024, khusus untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 di wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.
Surat Pengumuman tersebut adalah pelaksanaan dari Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan apabila hingga akhir periode pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang diperlukan. Dalam situasi tersebut, KPU akan membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui dua cara, yaitu pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui platform siakba.kpu.go.id dan pengiriman dokumen fisik yang harus disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dapat dilakukan dengan menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas dapat disampaikan langsung ke KPU Kukar pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pada tanggal 2 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak person: 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).