Swaraetam.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, dengan tegas menyampaikan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hak karyawan tersebut harus sudah diterima paling lambat H-7 sebelum Idulfitri
Menurut Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Edi Damansyah menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja adalah hal yang tak dapat ditawar.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).
“Penuhilah hak karyawan di Kukar, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” timpalnya.
Dalam upaya memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar telah berkomitmen untuk menyediakan Posko pengaduan THR yang akan tersedia mulai H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, para pekerja diberikan hak untuk melaporkan kekurangan pembayaran THR kepada Disnakertrans. THR yang diberikan akan mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
(Adv/Kominfo Kukar)