Swaraetam.com, Tenggarong – Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald Situmorang.
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, serta perwakilan dari kepolisian dan militer setempat. Di luar ruang sidang, ratusan warga antusias menyaksikan jalannya acara, sementara di dalam ruang sidang, kehadiran dibatasi untuk keluarga inti anggota DPRD yang dilantik dan para pimpinan partai politik.
Para anggota DPRD Kukar yang baru dilantik tampil dalam balutan jas resmi, lengkap dengan dasi berwarna yang mencerminkan identitas partai politik masing-masing. Dalam prosesi tersebut, Sekretaris Dewan membacakan surat keputusan yang menetapkan Farida sebagai Ketua Sementara DPRD Kukar, didampingi oleh Dayang Marissa sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam wawancara, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyampaikan harapannya agar DPRD periode baru dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan dan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya berharap para anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi.
Abdul Rasyid, mantan Ketua DPRD Kukar, juga menyampaikan harapannya untuk periode ini. “Saya berharap anggota DPRD periode ini dapat lebih maksimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, para anggota DPRD Kukar resmi memulai masa jabatan mereka, membawa harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.